Takut Kehilangan Hak, Warga Pemayungan Tolak Penataan Batas PT ABT di Kabupaten Tebo

    Takut Kehilangan Hak, Warga Pemayungan Tolak Penataan Batas PT ABT di Kabupaten Tebo
    foto : istimewa

    JAMBI  : Jika hak mereka tidak diakomodir, ratusan warga Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, mengancam akan menolak rencana pelaksanaan  tata batas areal kerja PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) – perusahaan yang bergerak di bidang restorasi ekosistem – yang dijadwal dilakukan pada tanggal 12 hingga 20 Desember 2022.

    Respon negatif warga tersebut diamini Kepala Desa Pemayungan Cik Sudir kepada wartawan, Selasa (13/12). Alasan mendasar penolakan warganya, lantaran khawatir lahan yang telah dikelola warga menjadi usaha pertanian dan perkebunan semenjak tahun 2000-an bakal hilang digaruk PT ABT.

    “Warga khawatir, lahan mereka yang telah digarap semenjak lama, sebelum perusahaan itu ada, bakal hilang. Artinya warga memastikan akan menolak, kecuali dipastikan hak-hak mereka atas lahan yang terpetakan masuk areal perusahan dikeluarkan, ” kata Sudir.

    Untuk diketahui, rencana pekerjaan penataan batas PT ABT yang sudah hadir semenjak tahun 2015 di Kecamatan Sumay, Tebo, khususnya Desa Pemayungan, berawal dari kemunculan surat dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkal Pinang, Juni 2022 lalu.

    Surat bertujuan kepada manajemen PT ABT dengan tembusan sejumlah pihak terkait, memerintahkan supaya segera dilakukan penataan batas areal kerja PT ABT yang berada di wilayah Desa Pemayungan. Dalam pelaksanaan pengukuran tata batas yang dijadwal dimulai Senin (12/12) sampai tanggal 20 Desember 2022, PT ABT diminta melibatkan seorang staf dari pemerintah Desa Pemayungan.

    Hal itu dibenarkan Kades Pemayungan Cik Sudir. Namun permintaan pendampingan penataan batas aral kerja itu, masih sulit dikabulkan. Pasalnya ada penolakan kuat dari warganya, karena tidak ada klausul jaminan terhadap lahan warga banyak masuk dalam peta konsesi PT ABT.

    “Desa kami dikepung banyak perusahaan perkebunan, hutan tanaman industri. Termasuk PT ABT. Selama ini, dalam penataan batas areal konsesi perusahaan warga kami cenderung bakal dirugikan. Pihak korporasi dan pemangku terkait abai dengan hak-hak masyarakat kecil Desa Pemayungan, ” beber Cik Sudir.

    Sementara itu, manajemen PT ABT melalui Manager Komunikasi Nety Riana, belum bisa memberikan keterangan rinci soal jadi-tidaknya pelaksanaan tata batas yang diminta pihak BPKH Wilayah XIII Pangkal Pinang tersebut.

    “Saya cek dengan staf lapangan pelaksana kegiatan dulu ya. Masih saya konfirmasi dulu ya, ” sebut Nety Riana melalui pesan WhatsApp, Selasa siang.(UTI/Erwin)

    desa pemayungan kecamatan sumay tebo pt abt penataan batas ditolak
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jambi Awasi "Kampung Narkoba" Pulau...

    Artikel Berikutnya

    Mantan Kadinkes Batanghari Gigit Jari, Gugatannya...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Monadi - Murison Unggul Telak Perolehan Suara Sementara Hitungan Manual di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Kapolda Jambi Sambut Kunjungan Tim Asistensi dan Pamatwil Mabes Polri

    Tags